Sunday, April 15, 2012

KONSEP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM KEGIATAN KEMAHASISWAAN SEBAGAI SOLUSI PEMBERANTASAN BIBIT KORUPSI DI KAMPUS


Korupsi memang persoalan yang kompleks, apalagi ketika masalah tersebut sudah mengakar seperti di Indonesia. Persoalan korupsi yang terjadi di mahasiswa merupakan suatu bukti kegagalan dari sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan karakter yang belum terurus. Kebiasaan mark up anggaran kegiatan dalam pengajuan proposal kegiatan sudah menjadi sangat lazim di mahasiswa dengan alasan jaga-jaga anggaran.
Kebiasaan yang katanya buat jaga-jaga tersebut lama kelamaan berubah menjadi suatu yang memang disengaja untuk mendapatkan dana yang akhirnya disalahgunakan. Hal ini merupakan suatu bibit korupsi yang berpotensi sangat merusan masa depan bangsa. Jika baru berhadapan dengan dana yang dalam jumlah kecil saja mereka sudah berlaku demikian, bagaimana nanti jika berhadapan dengan dana yang jauh lebih besar. Ini harus diperbaiki dari sekarang. Mark up anggaran harus diatur ketentuannya.
Bagaimana cara mengatur ketentuan mark up anggaran. Mahasiswa boleh me-mark up anggaran kegiatan yang dirancangnya dalam suatu pengajuan proposal kegiatan dengan tujuan memang untuk mengantisipasi kekurangan dana atau salah prediksi anggaran. Namun hal yang harus diatur disini adalah bagaimana jika dana tersebut ternyata melebihi dari kebutuhan acara maka harus ada ketentuan baru yang berlaku.
Maka adalah konsep Corporate Social Responsibility (CSR) yang akrab dilakukan oleh perusahaan dalam bentuk pengabdian masyarakat. Hal yang sama dapat dilakukan oleh mahasiswa dalam setiap kegiatannya. Setiap kegiatan mahasiswa yang mengalami surplus atau kelebihan dana dari anggaran yang diajukan di proposal berkewajiban untuk menunaikan program CSR yang sudah dirancang juga sebelumnya di dalam proposal kegiatan yang diajukan.
Jenis kegiatan dari CSR-nya tentu disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. CSR yang ideal adalah yang paling dekat dengan jenis kegiatan yang dilakukan oleh sang pemberi CSR. Jika dalam konteks mahasiswa, selain CSR bisa diberikan kepada objek yang terkait dengan jenis kegiatan mahasiswa tersebut, CSR juga bisa diberikan kepada lingkungan sekitar kampus dengan porsi dan bentuk yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

3 comments:

  1. terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR), bisa diunduh artikel berikut http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1421/1/20206621.pdf

    ReplyDelete
  2. o ya linknya gak bisa dibuka hanum, kenapa ya?

    ReplyDelete