Korupsi memang persoalan yang kompleks, apalagi ketika masalah
tersebut sudah mengakar seperti di Indonesia. Persoalan korupsi yang terjadi di
mahasiswa merupakan suatu bukti kegagalan dari sistem pendidikan di Indonesia.
Pendidikan karakter yang belum terurus. Kebiasaan mark up anggaran kegiatan dalam pengajuan proposal kegiatan sudah
menjadi sangat lazim di mahasiswa dengan alasan jaga-jaga anggaran.
Kebiasaan yang katanya buat jaga-jaga tersebut lama kelamaan
berubah menjadi suatu yang memang disengaja untuk mendapatkan dana yang
akhirnya disalahgunakan. Hal ini merupakan suatu bibit korupsi yang berpotensi
sangat merusan masa depan bangsa. Jika baru berhadapan dengan dana yang dalam
jumlah kecil saja mereka sudah berlaku demikian, bagaimana nanti jika
berhadapan dengan dana yang jauh lebih besar. Ini harus diperbaiki dari
sekarang. Mark up anggaran harus
diatur ketentuannya.
Bagaimana cara mengatur ketentuan mark up anggaran. Mahasiswa boleh me-mark up anggaran kegiatan yang
dirancangnya dalam suatu pengajuan proposal kegiatan dengan tujuan memang untuk
mengantisipasi kekurangan dana atau salah prediksi anggaran. Namun hal yang
harus diatur disini adalah bagaimana jika dana tersebut ternyata melebihi dari
kebutuhan acara maka harus ada ketentuan baru yang berlaku.
Maka adalah konsep Corporate Social Responsibility (CSR) yang akrab dilakukan oleh
perusahaan dalam bentuk pengabdian masyarakat. Hal yang sama dapat dilakukan
oleh mahasiswa dalam setiap kegiatannya. Setiap kegiatan mahasiswa yang
mengalami surplus atau kelebihan dana dari anggaran yang diajukan di proposal
berkewajiban untuk menunaikan program CSR yang sudah dirancang juga sebelumnya
di dalam proposal kegiatan yang diajukan.
Jenis kegiatan dari CSR-nya tentu
disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. CSR
yang ideal adalah yang paling dekat dengan jenis kegiatan yang dilakukan oleh
sang pemberi CSR. Jika dalam konteks mahasiswa, selain CSR bisa diberikan
kepada objek yang terkait dengan jenis kegiatan mahasiswa tersebut, CSR juga
bisa diberikan kepada lingkungan sekitar kampus dengan porsi dan bentuk yang
sesuai dengan kebutuhan mereka.
terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR), bisa diunduh artikel berikut http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1421/1/20206621.pdf
ReplyDeleteterima kasih :)
ReplyDeleteo ya linknya gak bisa dibuka hanum, kenapa ya?
ReplyDelete