Sunday, March 1, 2015

Merusak Lahan Tambang

Salah Satu Lahan Pertambangan di Indonesia

Selama ini kita mungkin lebih akrab dengan term yang agak berbeda dengan susunan kata pada judul di atas, ‘lahan tambang itu merusak lingkungan’, inilah stigma yang mungkin yang lebih populer di sebagian besar kita.

Bingung?, yuk pelan-pelan kita bahas keduanya. Bagaimana kita bisa merusak lahan tambang dan apakah lahan tambang merusak lingkungan kita.

Sebagai contoh, kita akan ambil studi kasus dari salah satu perusahaan tambang besar di Indonesia, yakni Newmont (Baca : Lebih Lanjut tentang Newmont).

Kita mulai dengan bahasan yang terpopuler, apakah semua proses tambang merusak lingkungan?.

Environmental Affairs Department Newmont Nusa Tenggara (NNT) menjawab, salah satu tantangan umum di dunia tambang soal lingkungan adalah dampak air asam tambang yang dikhawatirkan mencemari perairan sekitar. Air asam tambang terbentuk dari mineral sulfida,oksigen & air. Untuk menampung air asam tambang, NNT membuat sejumlah dam atau bendungan yang kemudian airnya juga digunakan untuk kebutuhan proses di pabrik. Kemudian untuk mereduksi semakin banyaknya tercipta air asam tambang tersebut, NNT berupaya memutus jalur masuknya air ke dalam sejumlah dam tersebut. Caranya adalah dengan membuat sejumlah saluran air yang mengarahkan aliran runoff dari daerah aliran sungai (DAS) sekitar area produksi ke sungai.

NNT lalu juga melakukan reduksi emisi debu dan membangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) secara berkala. Selanjutnya dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) & non B3, NNT banyak bekerjasama dengan pihak ketiga diluar Sumbawa, seperti Bogor dan Surabaya.

Hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dilakukan oleh NNT pada pra proses tambang, merekomendasikan untuk membuat sistem penempatan limbah tailing di bawah laut, di palung Teluk Benete. Limbah tailing mereka konon bukan dibuang, tapi ditempatkan di laut setelah melalui berbagai proses hingga tidak mencemari. Konon bahkan air tailing tersebut bisa diminum tanpa menyebabkan gangguan kesehatan. Kemiringan yang landai, jarak dekat dari pantai,& keberadaan palung laut disana jadi faktor pendukung untuk menempatkan tailing di laut. Hasil riset dari Universitas Mataram, tailing NNT yang di laut tidak mempengaruhi jumlah ikan tangkapan nelayan disana.

Kemudian juga ada konservasi fauna yang dilakukan di kawasan hutan. NNT memantau secara rutin kelangsungan hidup mereka yang meliputi aneka aves dan pisces disana. Sejumlah program lingkungan lainnya yaitu konservasi energi, air, penyu,dan terumbu karang. Konservasi ekosistem bawah laut dilakukan NNT di Teluk sekitar Sumbawa Barat.

Sejumlah program lingkungan di atas adalah sebagai salah satu komitmen terhadap lingkungan dari NNT yang menggunakan Integrated Management System APAC (Asia Pasific) yang tersertifikasi.

Jadi, bagian lingkungan mana yang dirusak?. Mungkin kita perlu pertimbangkan ulang lagi isu ini.

Setelah kontrak karya tambang usai, proses penambangan berakhir, bagaimana kemudian kita melakukan proses penutupan tambang yang bertanggung jawab?. Kita harus mengembalikan kondisi rupa lahan, minimal menjadi seperti sedia kala. Hal ini diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk kebutuhan reklamasi lahan pasca tambang ini, NNT punya sejumlah nursery yang menyiapkan aneka jenis tanaman asli yang dipersiapkan untuk ditanam. Kemudian untuk mendukung penanaman, juga ada rumah kompos yang diproses dari sisa makanan & sampah kering. Tahapan reklamasi pasca tambang yaitu dimulai dari recontouring, penyebaran top soil, pemadatan tanah, dan penanaman cover crop serta pohonnya.

Tahapan di ataslah yang dimaksud dengan bahasan kedua kita, yaitu ; ‘merusak’ lahan tambang menjadi hutan kembali. Hal ini telah dilakukan oleh Newmont di Minahasa, Sulawesi Utara. Kompas melaporkan bahwa Newmont Minahasa Raya (NMR) beroperasi dan melakukan penambangan emas pada tahun 1996 hingga 2004. Sejak berakhirnya masa produksi, Newmont kemudian mereklamasi daerah bekas pertambangan menjadi hutan kembali.

Lebih lanjut, sekarang lahan tersebut tengah disulap menjadi kebun raya oleh NMR. "Sekitar 50 persen dari luas 443 hektar bekas tambang itu akan kami jadikan sebagai kebun raya," ujar Presiden Direktur NMR David Sompie pada 2013 lalu.

April 2015 ini, bekas area tambang tersebut akan diresmikan predikat kebun raya-nya oleh pemerintah.

Di United States of America (USA), reklamasi lahan pasca tambang juga telah berhasil dilakukan, berikut beberapa di antaranya :

Indiana, USA

The Flambeau Mine was an open-pit copper-gold-silver mine located near Ladysmith, Wisconsin, USA

Penasaran lebih lanjut tentang detail prosesnya?, atau masi belum percaya bagaimana bisa menyulap lahan tersebut?. Tak perlu jauh-jauh ke USA, silahkan berkunjung langsung yang dekat, Minahasa, Sulawesi Tenggara.

No comments:

Post a Comment