Salah Satu Lahan Pertambangan di Indonesia |
Selama ini kita mungkin lebih akrab dengan term yang agak berbeda dengan susunan kata pada judul di atas, ‘lahan tambang itu merusak lingkungan’, inilah stigma yang mungkin yang lebih populer di sebagian besar kita.
Bingung?, yuk pelan-pelan kita bahas keduanya. Bagaimana
kita bisa merusak lahan tambang dan apakah lahan tambang merusak lingkungan kita.
Sebagai contoh, kita akan ambil studi kasus dari salah satu
perusahaan tambang besar di Indonesia, yakni Newmont (Baca : Lebih Lanjut tentang Newmont).
Kita mulai dengan bahasan yang terpopuler, apakah semua
proses tambang merusak lingkungan?.
Environmental Affairs Department Newmont Nusa Tenggara (NNT) menjawab, salah satu tantangan umum di dunia tambang soal
lingkungan adalah dampak air asam tambang yang dikhawatirkan mencemari perairan
sekitar. Air asam tambang terbentuk dari mineral sulfida,oksigen & air.
Untuk menampung air asam tambang, NNT membuat sejumlah dam
atau bendungan yang kemudian airnya
juga digunakan untuk kebutuhan proses di pabrik. Kemudian untuk mereduksi
semakin banyaknya tercipta air asam tambang tersebut, NNT berupaya memutus
jalur masuknya air ke dalam sejumlah dam tersebut. Caranya adalah dengan membuat sejumlah saluran air yang
mengarahkan aliran runoff dari daerah
aliran sungai (DAS) sekitar area produksi ke sungai.
NNT lalu juga
melakukan reduksi emisi debu dan membangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) secara berkala.
Selanjutnya dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) & non B3, NNT banyak bekerjasama dengan pihak ketiga diluar Sumbawa,
seperti Bogor dan Surabaya.
Hasil
analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dilakukan oleh NNT pada pra proses tambang, merekomendasikan untuk membuat sistem
penempatan limbah tailing di bawah laut, di palung Teluk Benete. Limbah tailing
mereka konon bukan dibuang,
tapi ditempatkan di laut setelah melalui berbagai proses hingga tidak
mencemari. Konon bahkan air tailing tersebut bisa diminum tanpa menyebabkan
gangguan kesehatan. Kemiringan yang landai, jarak dekat dari pantai,& keberadaan palung laut disana jadi faktor pendukung untuk menempatkan tailing
di laut. Hasil riset dari
Universitas Mataram, tailing NNT yang di laut tidak mempengaruhi jumlah ikan
tangkapan nelayan disana.
Kemudian juga ada
konservasi fauna yang dilakukan di kawasan hutan. NNT
memantau secara rutin kelangsungan hidup mereka yang meliputi aneka aves dan pisces disana. Sejumlah program lingkungan lainnya yaitu
konservasi energi, air, penyu,dan terumbu karang. Konservasi ekosistem bawah
laut dilakukan NNT di Teluk
sekitar Sumbawa Barat.
Sejumlah program
lingkungan di atas adalah sebagai salah satu komitmen terhadap lingkungan dari NNT yang menggunakan Integrated Management System APAC (Asia Pasific) yang tersertifikasi.
Jadi, bagian lingkungan mana yang dirusak?. Mungkin kita
perlu pertimbangkan ulang lagi isu ini.
Setelah kontrak karya tambang usai, proses penambangan
berakhir, bagaimana kemudian kita melakukan proses penutupan tambang yang
bertanggung jawab?. Kita harus mengembalikan kondisi rupa lahan, minimal
menjadi seperti sedia kala. Hal ini diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara.
Untuk kebutuhan
reklamasi lahan pasca tambang
ini, NNT punya sejumlah nursery yang menyiapkan aneka jenis
tanaman asli yang dipersiapkan untuk ditanam. Kemudian untuk mendukung
penanaman, juga ada rumah kompos yang diproses dari sisa makanan & sampah
kering. Tahapan reklamasi pasca tambang yaitu dimulai dari recontouring, penyebaran top
soil, pemadatan tanah, dan penanaman cover crop serta
pohonnya.
Tahapan di ataslah yang dimaksud dengan bahasan kedua kita,
yaitu ; ‘merusak’ lahan tambang menjadi hutan kembali. Hal ini telah dilakukan
oleh Newmont di Minahasa, Sulawesi Utara. Kompas melaporkan bahwa Newmont Minahasa
Raya (NMR) beroperasi dan melakukan penambangan emas pada tahun 1996 hingga
2004. Sejak berakhirnya masa produksi, Newmont kemudian mereklamasi daerah
bekas pertambangan menjadi hutan kembali.
Lebih lanjut, sekarang lahan tersebut tengah disulap menjadi
kebun raya oleh NMR. "Sekitar 50 persen dari luas 443 hektar bekas tambang
itu akan kami jadikan sebagai kebun raya," ujar Presiden Direktur NMR
David Sompie pada 2013 lalu.
April 2015 ini, bekas area tambang tersebut akan diresmikan predikat
kebun raya-nya oleh pemerintah.
Di United States of America (USA), reklamasi lahan pasca
tambang juga telah berhasil dilakukan, berikut beberapa di antaranya :
Indiana, USA |
The Flambeau Mine was an open-pit copper-gold-silver mine located near Ladysmith, Wisconsin, USA |
Penasaran lebih lanjut tentang detail prosesnya?, atau masi belum
percaya bagaimana bisa menyulap lahan tersebut?. Tak perlu jauh-jauh ke USA, silahkan
berkunjung langsung yang dekat, Minahasa, Sulawesi Tenggara.
No comments:
Post a Comment